Ciptakan Lingkungan Akademik Bebas Radikal Intoleran, BNPT Sepakati Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas As-Syafi’iyah

JAKARTA (NTBNow.co) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Universitas Islam As-Syafi’iyah tentang Pencegahan Penyebaran Paham Radikal dan Intoleransi pada Senin (18/4) sebagai implementasi nyata pendekatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian penerapan metode pentahelix yaitu bentuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang salah satunya elibatkan unsur lembaga pendidikan.

“PKS ini merupakan kesadaran dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, maupun warga negaranya hingga sektor pendidikan harus turut bersinergi dalam rangka pencegahan terorisme,” jelas kepala BNPT Kpmjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H.

Sementara itu Rektor Universitas As-Syafi’iyah Masduki Ahmad turut merespon dengan kesiapan bersinergi dengan BNPT untuk membangun ruang pendidikan yang bebas paham radikal intoleran serta mengupayakan narasi – narasi damai lewat dunia pendidikan.

“Kami siap menjadi partner BNPT untuk membangun ruang pendidikan dan pelatihan yang bebas radikal intoleran. Dari segi pendidikan pula, kami akan membahas lebih dalam tentang deradikalisasi dan bagaimana mengupayakan jalan damai lewat pendidikan,” jelasnya.

PKS ini berisi 18 pasal dan ruang lingkup dari PKS ini, diantaranya berisi penyelenggaraan pelatihan terkait pencegahan paham radikal dan intoleran, pendampingan penyusunan pedoman internal, pencegahan paham radikal dan intoleran dalam implementasi tri dharma perguruan tinggi, serta peningkatan kapasitas SDM.

Tindak lanjut dari acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah pengidentifikasian kesamaan program dan kegiatan, sehingga kolaborasi penanggulangan paham radikal terorisme dapat berjalan dengan baik.

“Kami sangat berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan PKS antara BNPT dan Universitas Islam As-syafi’iyah dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa,” tutup Boy Rafli. (has/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *