BANDUNG (NTBNOW.CO)– Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penganggaran daerah dalam upaya penurunan stunting. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Tjokro Premier, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Arifin Effendy Hutagalung, Analis Kebijakan Ahli Madya sekaligus Koordinator Substansi Kesehatan yang mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pemerintah daerah harus mengintegrasikan program penurunan stunting dalam perencanaan dan penganggaran daerah hingga tingkat desa.
Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga diperlukan untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi percepatan penurunan stunting.
Untuk mendukung pelaksanaan ini, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023. Ini berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk mendukung penurunan stunting di daerah.
Hasil pemetaan menunjukkan 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung penurunan stunting, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran.
Tujuan pemetaan ini adalah untuk:
1. Mendorong konvergensi program dan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang mendukung penurunan stunting.
2. Memastikan program dan kegiatan tercantum dalam perencanaan dan penganggaran.
3. Mengidentifikasi sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
4. Membantu pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan perencanaan dan penganggaran tahun berikutnya.
Sebanyak 66 partisipan dari kementerian/lembaga dan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung berpartisipasi dalam rapat koordinasi ini. OPD yang berpartisipasi termasuk Inspektorat Daerah, BPKAD, Bappeda, Dinas Kesehatan, DP3AKB, dan Dinas PMD.
Pada sesi diskusi kelompok dan simulasi, peserta memaparkan hasil simulasi penandaan dan penganggaran untuk mendapatkan tanggapan dan masukan. Kegiatan diakhiri dengan penetapan pedoman yang akan dievaluasi dan disempurnakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)