JAKARTA (NTBNOW.CO)– Menyikapi kabar mengenai larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka 2024 saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) menganggap hal tersebut sebagai tindakan intoleran yang mencederai konstitusi.
“Jika benar ada instruksi dari BPIP atau unsur pemerintah lainnya terkait pelepasan hijab, ini jelas merupakan bentuk intoleransi dan pelanggaran terhadap undang-undang yang menjamin kebebasan beragama,” ujar Aziz Fauzul, Ketua DPP HPA.
Aziz Fauzul menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini harus segera diusut. Menurutnya, menggunakan hijab bagi perempuan muslim adalah kewajiban agama, dan melarangnya sama dengan melanggar undang-undang serta memicu polemik terkait kebebasan beragama di Indonesia.
“Bagaimana kita bisa menjaga dan merawat Pancasila, jika dalam hal ibadah saja kita dilarang oleh negara? Tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pada hari Selasa (13/8), Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, IKN. Dari total 76 anggota, 18 di antaranya sejak awal seleksi mengenakan jilbab. Namun, dalam prosesi pengukuhan, tidak ada satu pun dari mereka yang tampak berjilbab. (***)