JAKARTA (NTBNOW.CO) — Dalam rangka memperkuat peran Perhutanan Sosial (PS) dalam mendukung ketahanan pangan, air, dan energi sebagai bagian dari target pembangunan nasional, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah secara daring beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I (SUPD I) Edison Siagian serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta perwakilan Bappeda, Dinas Kehutanan, dan KPH se-Indonesia.
Pada sambutannya, Edison menekankan pentingnya Perhutanan Sosial sebagai strategi dalam mendukung ketahanan pangan, air, dan energi nasional. “Perhutanan Sosial bukan hanya membuka akses legal kepada masyarakat dalam mengelola hutan, tetapi juga menjaga fungsi ekologis, meningkatkan produksi pangan melalui agroforestri, serta menyediakan sumber energi terbarukan berbasis masyarakat,” jelasnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (13/6/2025).
Berdasarkan data GoKUPS Kementerian Kehutanan, hingga April 2025, program Perhutanan Sosial telah menjangkau 8,3 juta hektare atau 65% dari target nasional seluas 12,7 juta hektare, melibatkan lebih dari satu juta kepala keluarga. Nilai transaksi ekonominya telah mencapai lebih dari Rp38 miliar.
Perhutanan sosial dalam konteks pembangunan daerah perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah sebagai salah satu program yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, mengurangi tingkat kemiskinan ekstrim bagi masyarakat sekitar kawasan hutan dan sebagai kontributor dalam mengukur indeks ekonomi hijau daerah. Perhutanan Sosial diharapkan mampu mengembangkan komoditas pangan sesuai dengan kebutuhan pangan nasional melalui agroforestri atau wanatani terutama dalam mendukung program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada rapat tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan sejumlah strategi pengembangan Perhutanan Sosial untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, yakni dengan pengembangan Argoforestry pangan di areal Perhutanan Sosial (PS), dengan komoditas pangan yang akan dikembangkan antara lain padi, jagung, kedelai, kakao, kopi, rumput gajah. Strategi kedua melalui pemanfaatan masa air dan energi pada areal PS. Potensi pemanfaatan masa air dan energi air (pembangkit listrik tenaga minihidro) pada areal PS yang telah teridentifikasi berada di 21 provinsi pada 65 KPS/KUPS seluas 84.221,39 Ha. Dengan asumsi 1 KPS/KUPS menghasilkan 2-5 MW maka potensi daya listrik yang dihasilkan oleh 65 KPS/KUPS adalah sebesar130–325MW. Strategi selanjutnya melalui pengembangan Argoforestry tanaman energi di areal PS. Dengan memadukan jenis tanaman untuk kebutuhan energi dengan tanaman produktif (MPTS) dan tanaman musiman sebagai komoditas pangan. Potensi pengembangan Agroforestry Tanaman Energi pada areal PS (HP, HPT, dan HPK) seluas 319.745 Ha tersebar di 37 Provinsi pada 1.098 KPS/KUPS dengan asumsi 1 Ha Agroforestry Tanaman Energi menghasilkan ±80 ton kayu energi dalam bentuk Chip/Wood Pellet, maka diperkirakan potensi produksi di areal PS sebesar ±25,6 Juta Ton Chip/Wood Pellet.
Pusat Penyuluhan Kehutanan BP2SDM Kementerian Kehutanan juga menegaskan pentingnya pendampingan dalam perhutanan sosial untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien, memastikan terlaksananya kegiatan sesuai rencana, target dan sasaran, menjamin pelibatan para pelaku utama (stakeholders) lapangan, menciptakan harmonisasi hubungan para pelaku kegiatan di lapangan, meminimalisasi resiko konflik masyarakat, memudahkan koordinasi para pihak, dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Kemendes PDTT menyampaikan dukungan di sektor hulu dan hilir. Di hulu, dukungan Kementerian Desa dan PDT dalam Perhutanan Sosial dengan mengidentifikasi lokasi & potensi desa kawasan hutan pangkuan desa atau KHPD, membantu masyarakat sadar potensi lingkungan seputar wilayah hutan dengan coaching clinic. Sedangkan di hilir, dukungan diberikan melalui bantuan alat produksi, pascapanen, penguatan BUMDes, dan pengembangan ekowisata. Dalam mendukung ketahanan pangan dan energi telah diterbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan dalam hal ini 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dengan melibatkan BUMDesa, BUMDESMA serta lembaga ekonomi masyarakat di desa.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan target Perhutanan Sosial, mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta mewujudkan kemandirian pangan, air, dan energi sebagai bagian dari agenda nasional. (rls)