Kemendagri: Pengawasan BBM Bersubsidi Butuh Peran Aktif Pemda

BATAM (NTBNOW.CO)– Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menghadiri rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan Pemda di Hotel Best Western Premier Panbil Kota Batam.

Rapat ini membahas rencana kerja sama BPH Migas dengan Pemda terkait pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam rilisnya pada Selasa (9/7/2024), Gunawan menyatakan Kemendagri telah mengirim surat kepada Sekda provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Surat ini sebagai tindak lanjut amanat Pasal 21 Ayat 3 Perpres 191 Tahun 2014 tentang verifikasi dan rekomendasi pengguna JBT. Tujuh sektor yang terlibat adalah perdagangan, perindustrian, pertanian, KKP, KUMKM, kesehatan, dan perhubungan, yang berperan dalam memfasilitasi verifikasi dan penerbitan rekomendasi serta pengawasan BBM bersubsidi di daerah. Peran aktif Sekda sangat diperlukan untuk mengoordinasikan hal ini.

Kemendagri juga menegaskan bahwa penganggaran untuk verifikasi dan rekomendasi pengguna JBT sudah masuk dalam nomenklatur penganggaran daerah sesuai Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.

BPH Migas berharap melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, Pemda dapat melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP sesuai program kerja mereka. BPH Migas dan Pemda juga dapat membentuk tim koordinasi dan menunjuk pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tiga provinsi telah melakukan PKS dengan BPH Migas, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Dua provinsi sedang dalam tahap finalisasi PKS, yaitu Banten dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lainnya, NTB dan Papua Barat Daya, sedang dalam tahap penandatanganan. Lima provinsi sedang membahas PKS, yaitu DKI Jakarta, DIY, Jawa Timur, Bali, dan Riau.

Pemprov Kepulauan Riau melaporkan bahwa PKS dengan BPH Migas telah ditandatangani pada 2022. Penggunaan kartu bahan bakar (fuel card) sebagai syarat pengisian BBM di SPBU telah menjadikan pendistribusian BBM lebih aman dan terkendali, serta membantu stabilisasi inflasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Secara keseluruhan, pemerintah daerah mendukung penyusunan PKS ini dengan harapan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala BPH Migas dan dihadiri oleh perwakilan BPH Migas, anggota Komite BPH Migas, Kemendagri (Ditjen Bina Bangda), Gubernur Provinsi Jambi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Aceh, Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumsel, Bengkulu, dan Lampung.(*)