JAKARTA (NTBNOW.CO) – Pemerintah menggelar Rapat Terbatas Pejabat Eselon 1 yang tergabung dalam Tim Pengarah dan Pelaksanaan TPPS Pusat pada Selasa (4/3/2025).
Rapat ini membahas dampak efisiensi anggaran terhadap program percepatan pencegahan dan penurunan stunting (P3S) serta rencana pengukuran kinerja tahun 2025. Dipimpin oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, rapat dihadiri oleh Pejabat Eselon 1 serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menyoroti sejumlah tantangan akibat efisiensi anggaran, termasuk keterbatasan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan pendukung percepatan penurunan stunting. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengusulkan pemanfaatan platform media online sebagai strategi efisiensi. Selain itu, advokasi kepada kepala daerah baru juga menjadi langkah penting agar program percepatan penurunan stunting tetap menjadi prioritas utama.
Dalam rencana pengukuran kinerja tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penurunan stunting tetap menjadi prioritas lima tahun ke depan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, target prevalensi stunting ditetapkan turun hingga 14,2% pada 2029, dengan target jangka panjang mencapai 5% pada 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Selain itu, pemerintah tengah mempercepat revisi Perpres terkait program penurunan stunting agar segera disosialisasikan ke daerah. Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi sorotan, terutama untuk memastikan ibu hamil dan balita tetap menjadi prioritas dalam program tersebut.
Rapat ini juga membahas progres Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2025 yang telah dikumpulkan hingga 28 Februari 2025. Data SSGI saat ini dalam tahap pembobotan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan progres mencapai 60% dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah menekankan pentingnya sinkronisasi data antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keakuratan kebijakan yang diterapkan.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menyatakan komitmen Kemendagri dalam mendukung percepatan penurunan stunting. Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri yang mengatur arah kebijakan pembangunan daerah melalui revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Kemendagri akan mendorong integrasi program percepatan pencegahan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RENSTRA PD, dan RENJA PD. Langkah ini bertujuan memastikan efektivitas program tetap optimal meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional.
Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berharap upaya penurunan stunting tetap berjalan maksimal, sehingga target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 dapat tercapai. (red)
KETERANGAN FOTO:
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta. (ist)