Kemendagri Siapkan Surat Edaran untuk Pemda dalam Akselerasi Produksi Lifting Migas

JAKARTA (NTBNOW.CO)–Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, memimpin rapat koordinasi daring untuk membahas peran Kemendagri dalam mempercepat produksi lifting migas di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kemenko Marvest, Ditjen Migas KESDM, SKK Migas, dan Ditjen Keuda, dan merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan Menko Marvest.

Dalam rapat sebelumnya, Kemendagri diinstruksikan untuk mendukung komunikasi dan koordinasi dengan Pemda terkait pembebasan lahan dan alokasi lahan untuk infrastruktur lifting migas. SKK Migas mengidentifikasi beberapa tantangan dalam peningkatan produksi lifting migas, termasuk sembilan lokasi yang memerlukan percepatan persetujuan LP2B untuk pengeboran sumur, yaitu tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan dua kecamatan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

SKK Migas juga melaporkan adanya perambahan di lokasi hulu migas dan kawasan hutan yang izinnya telah dikeluarkan oleh KLHK untuk kegiatan migas. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) membutuhkan persetujuan dari Kementerian Pertanian sebelum dapat ditindaklanjuti oleh Pemda.

Partisipasi Pemda dalam kegiatan hulu migas diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang memberikan Pemda bagian 10% dari hasil melalui BUMD. Untuk mempercepat persetujuan LP2B, Kemendagri akan segera menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

“SE ini akan memberikan arahan terkait pembentukan tim di daerah melalui SK Gubernur, mekanisme persetujuan LP2B, dan penanganan perambahan hulu migas dan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan SE akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyepakati substansinya,” kata Restuardy. (red)