NTBNOW.CO–SMSI tak kenal kata menyerah. Buktinya, setelah dua suratnya tidak respons Dewan Pers, yakni surat SMSI Nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021. Dan, surat SMSI No: 01/SMSI-Pusat/I/2022 Tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers.
SMSI kali ini bersurat kepada Presiden, memohon kepada Presiden dapat menangguhkan Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Dalam surat bernomor 47/SMSI-Pusat/II/2022 perihal mohon penangguhan KEPPRES Anggota Dewan mencantumkan beberapa pertimbangan. Di antaranya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi media Siber terbesar yang benggota 1.716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan merupakan salah satu konstituen Dewan Pers. SMSI menilai keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen.
Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.
SMSI menduga Dewan Pers menetapkan peraturan tentang standar organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers, menggunakan standar ganda.
SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers.
Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan pengurus, anggota dan organisasi SMSI.
Mengingat berbagai pertimbangan dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, untuk memenuhi rasa keadilan SMSI memohon kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025.
“Dengan penuh rasa hormat dan cinta, kami bermohon kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI berkenan menghadirkan keadilan bagi kami,” kata Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Hartono melalui surat tertanggal 3 Februari 2022 itu. (has)