MATARAM (NTBNOW.CO)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram kembali menetapkan dua terangka baru dalam kasus pemalsuan stiker kendaraan VIP saat penyelenggaraan MotoGP 2025 lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar mengatakan, Dua orang tersangka yakni, berinisial AR dan AM, yang diduga terlibat sebagai pihak yang memesan atau menyuruh tersangka sebelumnya MSU untuk mencetak stiker VIP palsu tersebut.
“Dari pemeriksaan dan barang bukti yang kami amankan, keduanya ikut terlibat karena menyuruh tersangka MSU untuk membuat stiker palsu tersebut. Namun kedua tersangka belum ditahan lantaran masih dilakukan penyidikan,” ujar Imam, Selasa 18/11.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka lain yakni MSU yang berperan sebagai pembuat stiker kendaraan VIP palsu tersebut. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan terkait beredarnya stiker dengan desain dan hologram menyerupai produk asli, namun dijual secara bebas dengan harga jauh lebih murah.
Polisi menyatakan bahwa pemalsuan ini menimbulkan kerugian penyelenggara MotoGP mencapai Rp 1.1 miliar karena stiker palsu itu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. (can).












