Metro  

Operasi Gabungan, Amankan 11 Jukir Liar

MATARAM, NTBNOW.CO—Operasi Gabungan Polres Mataram berhasil mengamankan 11 jukir (juru parkir) liar. Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Mataram, TNI dan Satpol PP Kota Mataram menyisir sejumlah di kota Mataram Minggu 20/1/2024 malam.

Tim Operasi gabungan tersebut menertibkan Juru Parkir (jukir) liar yang marak beroperasi di sejumlah titik di dalam kota Mataram.

Dalam operasi itu, sejumlah petugas menyisir kawasan Jalan Raya Cilinaya. Dari hasil penertiban itu, petugas mendapati sejumlah Jukir liar yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mataram.

“Dari hasil kita malam ini, tim mengamankan 11 orang Jukir yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Dishub kota Mataram,” ucap Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Ia mengungkapkan jukir yang terjaring razia tersebut didata serta menandatangani surat pernyataan untuk melengkapi surat izin resmi dari Dinas terkait.

“Kami hanya mendata dan kami meminta mereka (Jukir, Red) segera melengkapi perizinannya supaya bisa beroperasi kembali dengan izin yang resmi,” ungkap Yogi.

Sementara itu, Kasubag TU UPTD Perparkiran, Dishubkominfo kota Mataram, Nanok Subiyanto, S.Adm. mengungkapkan Jukir di Kota Mataram ada yang belum memiliki izin resmi dari instansi terkait. Sehingga pihaknya mengaku akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan jukir yang enggan mengurus izin resmi.

“Masih ada tapi berapa saja, tidak banyak,” ungkapnya.

Ia menyebutkan data dari dari Dishubkominfo, jukir yang sudah mengantongi izin resmi sebanyak 937 dari 735 titik di Kota Mataram dengan rompi yang berbeda.

“Jadi di setiap Kecamatan itu ropinya beda-beda warna, contohnya, Ampenan biru, Cakra kuning,” sebut Nanok.

Proses pembinaan 11 jukir tersebut saat ini masih dalam tahapan proses. Mereka yang terjaring saat penertiban harus mendaftar dengan melengkapi syarat adminstrasi berupa fotocopy KTP, KK, serta fotocopy persetujuan pemilik lahan parkir.

“Syaratnya sangat mudah sebenarnya. Jadi kami mengimbau untuk para jukir yang belum memiliki izin di harapkan segera mengurus izin. Kalau nanti membandel baru ditindak tegas sama pihak yang berwenang,” pungkasnya. (cece)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *