Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Tiga Terdakwa Gratifikasi Uang Siluman DPRD NTB 

SIDANG: Tiga terdakwa Indra Jaya Usman (Kanan), M Nasib Ikroman (tengah), dan Hamdan Kasim (Kacamata) usai sidang dugaan gratifikasi uang siluman DPRD NTB di PN Tipikor.  (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Majeis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan gratifikasi uang siluman DPRD NTB periode 2024–2029.

Sidang digelar secara terpisah dengan terdakwa India Jaya Usman, M Nasib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

“Menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, Kamis (2/4).

Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” lanjut Hakim Dewi.

Dalam pertimbangnya, hakim menyebutkan penuntut umum telah melakukan perbaikan atas kesalahan penulisan umur dan tanggal lahir terdakwa Hamdan Kasim, sehingga tidak membatalkan dakwaan.

“Pertama, penuntut umum telah melakukan perbaikan atas kesalahan umur dan tanggal lahir sehingga sesuai dengan identitas Hamdan Kasim,” sebutnya.

Terkait keberatan kuasa hukum yang menyebut dakwaan kabur karena mencampuradukkan pokok-pokok pikiran dengan program direktif, majelis hakim menilai dakwaan telah disusun secara tepat.

“Menurut majelis hakim, dakwaan telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” jelasnya.

Majelis juga menilai, hal-hal yang dipersoalkan dalam keberatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, terkait pihak penerima suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.

“Karena dasar penyusunan dakwaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegasnya.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 605 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 605 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dalam dakwaan lebih subsidair, terdakwa dijerat Pasal 606 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Tipikor. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *