MATARAM (NTBNOW.CO)–Persoalan tambang ilegal di Wilayah Sekotong, Lombok Barat semakin mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini masih menunggu arahan pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi mengaku belum ada arahan pusat terkait persoalan tembang.
“Soal tambang di Sekotong, nanti kita tunggu kebijakan pusat, kita belum ada arahan ke situ,” kata Wahyudi.
Menurutnya, persoalan tambang di Sekotong itu sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pihaknya sifatnya menungg, dan apabila nantinya KPK melimpahkan ke Kejati NTB, dia mengaku siap untuk menangani tambang ilegal tersebut.
“Oh iya lah, kalau ada kebijakan pusat kita harus siap melaksanakan (penanganan tambang Sekotong) itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.
KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Dan lokasinya di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.
Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari. (can)

									
