Satres Narkoba Kembali Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Minuman Tradisional Tanpa Ijin

MATARAM (ntbnow.co) – Satres Narkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan tahun baru di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol (minol) dan minuman tradisional tanpa ijin disita.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, MH bersama Kasi Propam Iptu Mutawali, ST, MM dan Kasi Was Ipda Ahmad Yani beserta personel Satres Narkoba Polresta Mataram.

Kompol Yogi menjelaskan guna cipta kondisi menjelang perayaan tahun baru pihaknya Selasa malam, 27 Desember, kembali melakukan razia minuman beralkohol dengan sasaran Warung, Cafe PUB and BAR yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Berbagai jenis minol yang disita. Antara lain minol tradisional seperti arak dan tuak, sampai minol pabrikan jenis bir dan jenis minuman lainnya.

“Adapun yang kami sita antara lain sebanyak 315 botol besar Beer Bintang, 50 botol minuman tradisional jenis arak, 402 botol besar Anker Beer, 204 botol besar minuman tradisional jenis Tuak dan 50 botol kecil Stout,” ungkap Kompol Yogi.

Razia tersebut dilakukan untuk cipta kondisi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polresta Mataram jelang Perayaan Tahun Baru 2023.

“Minol yang diperjualbelikan tanpa izin bisa berdampak mengakibatkan potensi gangguan keamanan, meresahkan masyarakat dan kenyamanan di seputaran lingkungan setempat,” terang Kompol Yogi.

Lebih lanjut Yogi juga mengimbau kepada pemilik tempat sebagai surat edaran Walikota Mataram Nomor: 180/Bks. Pol /XII/ 2022 tentang Kesiapsiagaan Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023. “Kami juga mengimbau agar mengadakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan,” ucapnya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *