MATARAM (NTBNOW.CO) – Terlalu. Pria ini nekat mencuri besi gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Itu dilakukan untuk membiayai keinginannya yang suka berpoya-poya. Ia kini terancam masuk bui.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya pada (22/12/2022).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi gerbang perkuburan di wilayah Turide tersebut pada 18 Desember 2022. Kemudian pelaku ditangkap pada 21/12/22 saat tersangka sedang asyik duduk bersama teman-teman nya di sebuah Kos-kosan.
Tersangka tersebut bernama Cendol (bukan nama asli, red), pria 38 tahun, tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku sudah mencuri 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali.
Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan minum-minuman keras serta poya-poya.
“Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal kuburan,” kata Kapolsek.
Atas perbuatan ini dan karena tersangka ini residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan, dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ang)