BBPOM di Mataram terus berkomitmen melindungi masyarakat Nusa Tenggara Barat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan melalui penegakan hukum.
Pada 10 Juli 2024, PPNS BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan operasi penindakan terhadap sales kanvas yang menjual obat keras jenis antibiotik dan analgesik di Kec. Selong, Kab. Lombok Timur.
Tim berhasil mengamankan 136 box (13.600 tablet) dari rumah pelaku, terdiri dari 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin, 40 box Metrolet, dan 30 box Asam Mefenamat.
“Merespon laporan masyarakat, Tim segera bergerak untuk memutus mata rantai peredaran obat yang dijual bukan pada jalur yang seharusnya. Obat hanya boleh dijual pada sarana berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Obat harus dikelola oleh tenaga kefarmasian, yaitu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Jika tidak, bisa berisiko terhadap kesehatan bahkan kematian,” ujar Kepala BBPOM di Mataram.
Sebagian besar temuan merupakan obat golongan antibiotik (Supertetra, Ampicillin, dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian resistensi antimikroba (AMR). Penjualan obat keras oleh individu tanpa keahlian dan kewenangan sering ditemukan di kios, toko, dan lapak di pasar tradisional.
Resistensi antimikroba kini menjadi ancaman besar terhadap keamanan kesehatan global. Selain berpotensi menimbulkan kematian, AMR juga menyebabkan kerugian ekonomi. Pada tahun 2050, AMR diperkirakan menyebabkan 10 juta kematian per tahun secara global dan mereduksi GDP dunia sebesar 2-3,5%, dengan total kerugian ekonomi mendekati $100 triliun.
“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finansial global. Masyarakat jangan sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter, terutama dari sarana yang tidak berizin seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Toko obat juga dilarang menjual antibiotik karena termasuk obat keras. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, segera laporkan ke BBPOM di Mataram melalui Telp/WA 087871500533 atau Dinas Kesehatan terdekat,” tegas Yosef.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang tersangka berinisial MW (46 tahun) telah ditetapkan. Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 436 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan gentar kepada pelaku kejahatan lainnya. Kepala BBPOM di Mataram juga mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan. (nang)