MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah rumah tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan markup harga pembelian lahan untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa Barat tahun 2022-2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan penggeledahan bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Iya, hari ini ada penggeledahan untuk dua Sprindik. Yaitu TPPU dan gratifikasi,” kata Harun, Kamis 12/2.
Ia menyebut, kasus TPPU dan gratifikasi ini diusut ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan ini setelah kami melakukan penelusuran aset. Kasus ini terhadap dua jabatan Subhan. Saat di Sumbawa dan Lombok Tengah,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.
Dengan begitu, Harun menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati NTB menerbitkan tiga Sprindik terhadap Subhan. “Cuman satu lokasi aja,” tegasnya.
Soal barang yang disita oleh penyidik, Harun tak berkomentar panjang. Ia meminta agar publik menunggu proses penyidikan di Adhyaksa. “Nanti kita sampaikan. Sementara itu dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan (SB), Muhammad Julkarnain (MJ) dan Fung Saifulloh Zulkarnain. Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut, dan FSZ merupakan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam kasus ini, tanah atau lahan tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare , namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar. Artinya muncul markup sebesar Rp 6,7 miliar.
Tim apresal (tersangka MJ) melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, lalu pihak Ali BD sebagai pemilik lahan meminta penilaian kembali melalui kepala BPN Kabupaten Sumbawa tersangka SBN untuk menilai ulang karena di anggap terlalu murah. Pada bulan Januari 2023 tersangka MJ kembali menilai ulang dan muncul total harga lahan tersebut sebesar Rp 52 miliar.
Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai pemilik lahan juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran lahan tersebut kepada jaksa senilai Rp 6,778,009,410 dari Rp 52 miliar dari nilai pembayaran.
Kasus ini bermula saat lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.
Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan. proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)
Keterangan Foto:
PENGGELEDAHAN : Tim Pidsus Kejati NTB saat menggeledah rumah tersangka Subhan. (ist)












