JAKARTA (NTBNOW.CO)–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi usai jurnalis tersebut mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan langkah pencabutan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang tidak boleh disensor ataupun dilarang,” jelas Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
PWI Pusat juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Munir menilai alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal ini justru menghalangi tugas jurnalistik sekaligus membatasi hak publik dalam memperoleh informasi yang transparan.
Lebih lanjut, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. (*)
Keterangan Foto:
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (ist)