Ketua Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok Cermati Kondisi Pura-Pura Warisan Sejarah Kerajaan Raja Dewata

Ketua Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok, I Gede Gunawan Wibisana, S.H., M.Hum. Foto: istimewa.

LOMBOK, NTBNOW.CO–Ketua Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok, I Gede Gunawan Wibisana, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan penting terkait Ikrar Bersama dalam Pesamuan Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok yang diselenggarakan 31 Oktober 2021. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh pemuda Hindu di pulau Lombok.

Ikrar Bersama ini mencerminkan keprihatinan dan harapan segenap perwakilan umat Hindu terkait kelestarian Pura-pura dan aset plabe yang merupakan warisan sejarah dari Kerajaan Raja Dewata. Khususnya Kerajaan Cakranegara Mataram.

Para peserta Ikrar Bersama memohon agar Penglingsir Puri Agung Cakranegara, selaku pewaris dan penanggung jawab utama keajegan peninggalan sejarah tersebut turut berperan dalam menjaga dan mengawasi aset-aset tersebut.

Pada dasarnya, Ikrar Bersama ini merumuskan beberapa poin penting:

1. Kesatuan Warisan Sejarah: Para peserta Ikrar Bersama menegaskan bahwa seluruh Pura beserta aset plabe yang menyertainya adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Mereka merupakan bagian integral dari sejarah kerajaan dan harus dijaga dengan baik.

2. Mandat untuk Kemaslahatan Umat Hindu: Aset-aset Pura tersebut memiliki mandat yang bersifat mutlak dan harus dijaga dengan teratur demi kemaslahatan umat Hindu Lombok dan sekitarnya. Kelestarian Pura dan acara ritual keagamaan harus diutamakan.

3. Otonomi Pura: Pura-pura tersebut bersifat otonom dan tidak berada di bawah naungan organisasi atau lembaga tertentu, termasuk birokrasi pemerintahan daerah. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Pura Dalem Karang Jangkong tahun 2022.

4. Tanggung Jawab Penglingsir Puri: Penglingsir Puri Cakranegara memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan kelestarian Pura-pura tersebut dan melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keajegan Pura serta kelestarian acara ritual keagamaan.

5. Persetujuan dari Penglingsir Puri: Setiap kepengurusan yang terbentuk di seluruh Pura peninggalan Sejarah Kerajaan Raja Dewata harus mendapat restu dan persetujuan resmi dari Ida Penglingsir Puri Agung Cakranegara. Kepengurusan yang tidak memiliki persetujuan resmi dianggap tidak sah.

Ikrar Bersama ini menunjukkan keseriusan para pemangku adat dan pemuda Hindu dalam menjaga keberlanjutan warisan sejarah dan agama di pulau Lombok. Mereka berharap agar Penglingsir Puri Agung Cakranegara dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian Pura-pura tersebut. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *