Kasus  

Polisi Agendakan Periksa Enam Saksi

Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Balai Jalan PUPR NTB 

MATARAM (NTBNOW.CO)–  Penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada enam saksi, dan nama-nama saksi yang masuk agenda awal pada pekan ini berasal dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB.

“Jadwalnya akan kami periksa dalam Minggu ini,” Katanya, Rabu 30/10.

Yogi menyebutkan, dari enam saksi yang akan diagendakan pemeriksaan temaksuk Mantan Kadis PUPR NTB Ridwan syah.

“Kita sudah lanyangkan surat beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Selain Ridwansyah, penyidik juga mengagendakan memeriksa lima orang berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, termasuk pihak penyewa bernama Fendy asal Kediri yang juga merupakan operator freelance.

“Menurutnya, Pemeriksaan ini bagian dari upaya kepolisian menyidik dugaan korupsi sewat alat berat yang berjalan sejak tahun 2021 tersebut,” ucapnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menggandeng Inspektorat NTB untuk mengaudit kerugian negara (KN).

“Tetap ke inspektorat,” sebut Yogi.

Sebelumnya, alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).

Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.

“Operator freelance ini mengetahui kondisinya dari masih baru pada 2012, sehingga kami melakukan pengembangan hingga akhirnya alat berat itu ditemukan,” ungkap Yogi.

Yogi menjelaskan bahwa alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.

Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan. Dengan penemuan alat berat ini, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Yogi juga menyebutkan bahwa kondisi ekskavator saat ditemukan sudah rusak berat, bahkan mesinnya telah hilang.

“Kondisinya rusak parah, dan sekarang alat berat tersebut sudah dititip di kantor Balai Ampenan,” paparnya.

Untuk diketahui, penyewaan alat berat oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Namun, pada 2023, Kepala Balai Ali Fikri maju sebagai calon legislatif, yang menyebabkan penanganan kasus ini sempat terhenti. Kerugian akibat hilangnya ekskavator, dua dump truk, dan molen pengaduk diperkirakan mencapai Rp 3 miliar lebih. (can)

Keterangan Foto:

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama. Foto: Susan/ntbnow.co