Kasus  

Kejati NTB Tetapkan Direktur PT Bliss dan Mantan Direktur PT Tripat Tersangka

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Direktur PT Bliss, IT dan mantan Direktur PT Tripat, LAS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Lombok Barat, Jumat, 31/1.

“Hari ini, Kejati NTB menahan dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi LCC,” kata penyidik Pidsus Kejati NTB, Hasan Basri, di Mataram.

Ia menyebutkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Bliss dengan PT Tripat dengan kerugian negara Rp 38 miliar lebih. Angka itu berasal dari lahan dan kontribusi tetap.

“Salah satu poin krusial yang KSO di antara mereka itu adalah melegalkan mengagungkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah ex penyertaan modal Pemda Lobar,” sebutnya.

Untuk total keseluruhan tanah LCC tersebut seluas 8, 4 hektare. Tetapi yang diagunkan satu sertifikat SHGB 01. Terdiri dari nilai tanah yang diagunkan serta kontribusi tetap yang mestinya dibayarkan sejak SU itu berlaku dan kontribusi tetep berjumlah Rp 1 Miliar lebih.

“Tanah sudah kita sita, tapi kalau bentuk fisik sertifikat yang belum, status agunan macet. Tetapi belum dilakukan eksekusi oleh Sinarmas,” jelas Hasan

Untuk keduanya  menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari 2025.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, LAS dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, AR.

Hakim memvonis LAS dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk AR, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat LAS menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu,  juga tertutupnya peluang adendum. (can)

Keterangan Foto:

PENAHANAN: Mantan Direktur PT Bliss, IT ditahan penyidik Kejati NTB. Kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan LCC, Lobar. (ist)