Kasus  

Polda NTB Blokir 1.448 Akun Judol

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memblokir website judi online (Judol) sebanyak 1.448 akun selama tahun 2024. Pemblokiran dilakukan setelah melakukan patroli siber di dunia maya serta menerima laporan dari laporan masyarakat.

“Polda NTB dan polres/Polresta kabupaten/kota sudah (melakukan) pemblokiran 1448 situs,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, di Mataram, Senin 30/12.

Ia menyebut situs judi online marak di internet, tapi polisi tidak bisa serampangan melakukan pemblokiran, karena harus memastikan apakah website tertentu mempromosikan judi atau tidak.

“Pemblokiran juga kita lakukan setelah melakukan kerjasama dengan semua pihak, termasuk dinas Kominfo NTB,” ucapnya.

Menurut  Kholid, penanganan judi online memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan judi darat. Selain patroli siber, Polda NTB juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir akses ke situs judi online. menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Judi online memerlukan kerja ekstra karena melibatkan teknologi canggih dan jaringan internasional. Namun, kami terus melakukan patroli siber dengan dukungan tim khusus untuk mendeteksi dan menindak aktivitas ilegal ini,” akunya.

Polda NTB berkomitmen untuk tidak hanya menutup akun, tetapi juga menangkap dan memproses pelaku di balik aktivitas tersebut.

“Kami akan terus berupaya memastikan NTB bebas dari praktik judi online. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari dampak buruknya,” tegas Kholid

Dia menegaskan, untuk pelaku judol apabila tertangkap dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Kabid Humas Polda NTB: AKBP Mohammad Kholid. (susan/ntbnow.co)