MATARAM (NTBNOW.CO)–Sepasang suami istri bernama Hs dan YR diduga melakukan penipuan usaha Bahan Bajar Minyak (BBM) fiktif hingga Rp 7 Miliar di Kabupaten Sumbawa (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB)
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka. Namun salah satu di antaranya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Suaminya sudah ditahan, istrinya masih melakukan pengobatan di Jakarta. Jadi kami berharap sesegera mungkin ditahan,” kata Kuasa Hukum korban, Yuli Mulianti ditemui di Polda NTB, Rabu (30/10).
Yuli menjelaskan awal mula penipuan yang dilakukan Pasutri itu. Pada Juli 2023 lalu, YR ke Sumbawa Barat menawarkan bisnis suplai BBM jenis solar kepada korban untuk dijual kembali ke PT Amman Mineral Sumbawa Barat.
Kala itu, YR dan Hs datang membawa sejumlah dokumen perjanjian kerjasama suplai BBM jenis solar dilengkapi dengan dokumen purchase order (PO) atau kontrak yang dibuat oleh pembeli saat membeli barang dari penjual untuk meyakinkan korban.
“Dia datang ke sini membawa sejumlah dokumen untuk meyakinkan klien kami dengan modus kirim BBM ke PT Amman,” katanya.
Yuli mengaku sejak menekan kerjasama dengan dibuktikan dengan beberapa dokumen, Pasutri itu mengimingi keuntungan sebesar 50 persen. Sebagai tanda jadi, Hs sempat mentransfer uang kepada YR sebesar Rp 3,9 miliar.
Kedua pastri ini juga sempat membawa nama bupati Sumbawa Barat, sehingga korban percaya dan memberikan uang tersebut.
“Pemberian uang itu bertahap, pertama 3,9 miliar itu via transfer, kemudian yang kedua cesh, Tapi sampai saat ini BBM yang akan disuplai tidak pernah ada wujudnya,” akunya
Selain itu juga, dokumen yang dibawa oleh YR dan Hs untuk meyakinkan pelapor ternyata palsu. Dokumen PO yang telah ditandatangani tersebut ternyata hanya dimanfaatkan untuk meraup uang dari korban.
“Setelah dicek, semua data dokumen PO dan lainnya ternyata palsu. Kalau dihitung-hitung total kerugian klien kami sampai Rp 7 miliar,” beber Yuli.
Atas peristiwa tersebut Hasnawati didampingi penasihat hukumnya melaporkan YR ke Polda NTB pada Agustus 2023 lalu. Setelah berjalan satu tahun, penahanan YR dan Hs tidak kunjung ditahan.
“Kami melaporkan keduanya dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP,” katanya.
Hasmawati mengaku kedua pelaku telah banyak merugikan dirinya. Mulai dari mengurus izin surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar. Ternyata surat SPB yang dibawa kedua pelaku palsu.
“Jadi dia sempat berjanji akan mengirim solar sebanyak 32 ribu kiloliter. Tetapi sampai hari ini tidak pernah ada,” ucap Hasna.
Ia juga mengaku, koban bukan hanya dirinya saja, di Sumbawa pun masih ada laporan terkait penipuan yang dilakukan pasutri ini.
“Laporannya bukan hanya saya, ternyata banyak, di Jakarta ada, di kalimantan juga ada, Kemarin terakhir di salah Polsek Sumbawa juga ada, itu laporanya sama,” ucapnya.
Hasmawati pun meminta agar YR segera ditahan. Pasalnya setelah ditetapkan tersangka pada awal bulan Oktober 2024 lalu, YR belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Kami minta agar YR segera ditahan. Kami khawatirkan jika tidak ditahan dia akan melakukan penipuan ke korban lain,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya penetapan tersangka kasus penipuan bisnis BBM solar yang melibatkan dua pelaku YR dan Hs.
Dia mengatakan kedua pasangan suami-istri itu telah berstatus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara bulan Juli 2024 lalu. Keduanya menipu salah satu pengusaha bernama Hasmawati asal Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.
“Iya, (YR) belum kita tahan karena masih sakit tapi sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Syarif, Rabu (30/10/2024).
Syarif mengatakan tersangka YR akan dilakukan penahanan jika sudah kembali normal alias sembuh. Meski begitu, penahanan YR harus berdasarkan pertimbangan penyidik.
“Penahanan itu atas pertimbangan penyidik kami,” ujarnya.
Pasutri ini Syarif melanjutkan diancam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (can)
Keterangan Foto:
Yuli Mulianti, Kuasa Hukum korban bernama Hasmawati ditemui di Polda NTB, Rabu (30/10). (susan/ntbnow.co)