Kasus  

Nauzubillah, Oknum Guru Diduga Perkosa Murid Hingga Hamil

Ilustrasi: internet

MATARAM- Nauzubillah. Okunm Guru Sekolah Dasar (SD) di Lombok Barat inisal BP, 28 tahun diduga memperkosa muridnya inisal ES, 13 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD hingga hamil 6 bulan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, kejadian pemerkosaan tesebut sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan dilakukan sebanyak tiga kali.

“Pada akhir tahun 2023, sekitar  tgl 29/12/2023 korban diajak pergi berjalan-jalan dan diajak ke rumah nenek korban oleh pelaku di Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng),” katanya

Kejadian tesebut terbongkar lantaran kecurigaan tetangga korban terhadap perubahan tubuh anak, baru pihak keluarga membawa korban ke salah satu klinik terdekat. Dari hasil pemeriksaan ternyata anak dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan.
Setelah dilakukan assasment kepada korban, korban mengaku pacaran dengan BP gurunya tersebut serta korban sempat mendapat ancaman jika tidak berpacaran nilainya akan turun.
“Logikanya kan ini anak SD, oknum guru ini ngajak pacaran. Itu sudah masuk kekerasan seksual. Ketika anak usia segitu kemudian ada tipu daya dia dipacari. Terus diancam dari itu sudah kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh guru sendiri,” jelasnya.

Namun dari pengakuan oknum guru, lanjut Joko benar melakukan seksual tersebut namun tidak sampai dengan berhubungan badan.
“Benar melakukan seksual tapi tidak sampai memasukkan, memang sekarang kondisi anak ini sedang hamil 6 bulan dan anak itu kita amankan sementara,” bebernya.
Disinggung terkait oknum yang berusaha menyelesaikan kasus tesebut secara kekeluargaan? Joko mengaku pihak keluarga sudah membuat laporan polisi tanggal 26 Juli 2024 di Polda NTB. “Kasus ini sedang berjalan di kepolisian. Memang ada beberapa oknum yang mencoba untuk menyelesaikan dengan jalan lain. Salah satunya untuk dinikahkan saja, harus didamaikan. Proses biarkan tetap berjalan, apapun dalihnya melakukan persetubuhan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak itu, meskipun anaknya mau meskipun suka, tetap tindak pidana yang tidak bisa kita maafkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah saat di konfirmasi membenarkan sudah ada laporan masuk. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Iya sudah ada masuk laporannya. Tapi untuk lebih jauhnya nanti humas Polda NTB saja yang menyampaikan,” imbuhnya. (can)