MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur. Dia berinisal MN yang sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari setempat.
Penangkapan tersangka dilakukan Senin 29/6 pada pukul 22.09 WITA di Jalan TGH Zainuddin Abdul Majid, rumah milik adik tersangka.
“Iya benar sudah kami amankan lagi tersangka yang ke empat inisal MN alias Emon,” kata Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin Saputra, Selasa 1/7.
Tersangka MN lansung dibawa menuju Kantor Kejari Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
“Akan diperiksa terlebih dahulu dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Selong selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Untuk peran MN sendiri dalam kasus ini diketahui sebagai pelaksana proyek.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DS, ABS, AST dan MN.
Untuk peran keempat dalam proyek yang dikerjakan tahun 2017 tersebut berbeda-beda. DS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ABS sebagai penyedia, AST sebagai konsultan pengawas dan M sebagai pelaksana proyek.
Untuk diketahui, proyek pembangunan sumur Bor ini menelan anggaran sebesar Rp 1,13 miliar yang bersumber dati dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Hasil audit menyebutkan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
Keempat terangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jonto Pasal 18 UU Nomer. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (can)
Keterangan Foto:
KORUPSI: Tersangka MN saat diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan Tim Kejari Lombok Timur, Senin 30/6. (ist)