MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Tenggara Barat (NTB) masih mencari identitas dua dari enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka perusakan gerbang kantor DPRD Provinsi, saat aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23/8 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pencarian dua tersangka tesebut sudah melalui Face recognition dan identitas kartu tanda penduduk (KTP).
“Dua ini masih kita identifikasi, mungin bukan mahasiswa di Mataram atau mungkin tidak ada KTP. Jadi dia tidak terdata wajahnya dengan alat kita. Nanti dalami,” katanya di Mataram, Selasa 29/10.
Ia mengungkapkan, laporan DPRD NTB sudah masuk tahap penyidikan, dan dua pekan lalu pihak penyidik juga sudah memeriksa enam yang sudah ditetapkan tersangka dari delapan indikasi yang melakukan perusakan.
“Kita tetapkan tersangka karena berkasnya sudah siap ke tahap pertama kejaksaan,” ungkap Syarif.
Secara normatif, lanjutnya kasus tersebut bukan delik aduan, tetapi masuk dalam pidana murni. Jadi apabila ada pencabutan laporan atau perdamaian itu akan meringankan hukuman nanti di pengadilan.
“Kalau kami tidak ada kapasitas untuk mendamaikan. Memang ada aturan Restorative Justice (RJ). Tetapi harus ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Peluang itu masih ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, enam mahasiswa di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka perusakan pagar gedung DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 lalu
Keenam mahasiswa yakni, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Hazrul Falah, Mavi Adiek Garlosa Muhammad Alfarid, Kharisman Samsul serta Rifki Rahman. Mereka terdiri dari lima mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dan seorang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe, Lombok Timur. (can)
Keterangan Foto:
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)