MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali membekuk dua perantara pengedar Sabu pada Senin (28/10) sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir Hotel Puri Indah, Jalan Sriwijaya, Cakranegara.
Kedua pria itu, berinisial RDP (35) dan FH (36) asal asal Karang Ujung, Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan. Keduanya merupakan residivis kasus penggelapan dan penganiayaan.
“RDP merupakan perantara untuk membelikan orang narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Selasa (29/10).
AKP Gusti menjelaskan, keduanya ditangkap saat menunggu pemesan sabu datang. “Penanganan dilakukan setelah menerima informasi keduanya diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RDP menerima pesanan pembelian sabu dari seorang pembeli. Ia nengaku diberikan uang oleh pemesan itu senilai Rp 1,4 juta.
“Kemudian RDP mengajak FH untuk membeli sabu di wilayah Cakranegara,” sebutnya.
Setelah mendapatkan sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara itu. Kedua pelaku tidak langsung mengantarkannya ke pemesan. Melainkan menggunakan sabu itu terlebih dahulu.
“Setelah dapat barang, yang bersangkutan kemudian menggunakan atau mengkonsumsi sebagian sabu itu sebelum hendak diserahkan ke pemesan,” ujarnya.
Usai memakai sabu, kedua berangkat mengantarkan sabu itu sesuai lokasi yang telah disepakati. Di halaman parkir Hotel Puri Indah.
“Pada saat mau menyerahkan dan bertransaksi di areal hotel itu, kami melakukan penangkapan dan kami mendapati satu poket sabu dari saudara RDP. Setelah kita timbang beratnya 1,03 gram,” sebut AKP Gusti
Sebagai perantara pembelian sabu sudah dilakoni RDP semenjak sebelum puasa lalu. Upah atas jasanya yang membelikan orang sabu itu tidak tentu. Melainkan dirinya mengambil upah dari hasil memotong uang yang diberikan oleh pembeli.
“Dia tidak nyari keuntungan langsung. Misal dia dikasih uang Rp 800 ribu, dia belikan orang dengan harga Rp 500. Terus sisanya diambil dan sebelum sabu diserahkan, dia pakai dulu,” ucap dia.
AKP Gusti mengaku pihaknya masih menyelidiki siapa pemesan sabu tesebut. Begitu juga dengan tempat pelaku membeli sabu di Karang Bagu tersebut. Masih diselidiki lebih dalam.
“Kita masih memastikan dulu. Karena pengakuan RDP, ia membeli sabu itu di gang masjid. Ketika (sampai) di situ. Dia di berhentikan dan (orang yang menjual sabu) bilang gawat. Kalau sudah bilang gawat, langsung sudah ditawarin (sabu), dengan harga bera gitu,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku RDP dan FH diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (can)
Keterangan foto:
PEMERIKSAN: Dua terduga perantara pembelian sabu dimintai keterangan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram..(Susan/ntbnow co)