Kasus  

Polda NTB Jadwalkan Pemeriksaan Direksi PT SEG Terkait Dugaan Penipuan MXGP 2023

MATARAM (NTBNOW.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan memeriksa jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) pekan depan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh vendor dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023.

“Jadwal tanggal 1 Desember, nanti kami panggil direksinya,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat (28/11).

Hingga saat ini, sudah sembilan orang saksi yang diperiksa, termasuk Direktur Utama PT SEG, Diaz Rahmah Irhani, yang berstatus terlapor.

“Terlapor, Direktur Utama PT SEG itu sudah kami ambil keterangannya,” tambah Syarif.

Menurut Syarif, kasus ini bermula dari laporan salah satu vendor yang menangani bagian tribun penonton untuk gelaran MXGP pada 29–30 Juni serta 6–7 Juli 2024 di Eks Bandara Selaparang, Lombok. Vendor tersebut mengaku belum menerima pembayaran penuh sesuai kontrak senilai Rp 800 juta.

“Acara sudah selesai, tapi pembayarannya tidak diselesaikan hingga saat ini. Itu yang kami tangani terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Ajang MXGP Lombok 2023 dikenal sebagai salah satu kejuaraan motorcross internasional bergengsi yang melibatkan banyak vendor lokal. Persoalan pembayaran ini dikhawatirkan memengaruhi hubungan industri lokal dengan pihak penyelenggara pada event mendatang.

Salah satu sumber dana utama acara tersebut adalah sponsorship dari Bank NTB Syariah. Dana tersebut disebut-sebut belum sepenuhnya digunakan atau disalurkan sesuai peruntukan.

Sejumlah vendor dari berbagai sektor—mulai dari penyedia tenda, meja, kursi, lighting, sound system, stage, genset, AC, hingga manajemen racing—mengaku belum menerima pembayaran sesuai kontrak, bahkan ada yang belum dibayar sama sekali.

Kasus dugaan penyelewengan ini juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Belasan pihak telah dimintai keterangan, termasuk manajemen bank daerah, penyelenggara MXGP (PT SEG), event organizer PT Carsten Indonesia, serta vendor-vendor yang merasa dirugikan. (can)

Keterangan Foto:

Direskrimum : Kombes Pol Syarif Hidayat. (Foto: susan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *