Kasus  

Dugaan Korupsi Masker Covid-19, Mantan Kadis Diskop Diprikasa Penyidik 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020-2021 berlanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas terkait di lingkup Pemprov. Salah satunya mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM, WK.

“Ya terakhir yang dari dinas kita lakukan pemeriksaan, hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi mencapai 80 persen. Mulai dari UMKM di Lombok hingga Sumbawa,” katanya, Senin 28/10.

Setelah pemeriksaan dari dinas selesai dilakukan, penyidik bakal memanggil salah satu pengusaha yang mengaku sebagai pemodal dan akan menyerahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada BPKP NTB. Dan nantinya BPKP akan menyampaikan jumlah kerugian negara (KN) yang timbul dalam kasus ini.

“BPKP akan mengklarifikasi kembali kepada orang-orang  yang sudah kita BAP,  dari 100 lebih UMKM dari dinas koperasi, maupun dari pengusaha yang disinyalir mengaku pengusaha,” ucap Yogi.

Untuk mengaudit KN oleh BPKP, penyidik harus meminta direktif dari pemerintah pusat dan menunggu hasil pemeriksaan kepada pengusaha yang bersangkutan. Lantaran pengusaha tersebut yang saat ini ikut dalam kegiatan politik.

“Nanti kita akan kordinasi dengan pengacara terkait hal itu, dan kita undang beliau (pengusaha) untuk klarifikasi ke BPKP setelah pilkada untuk menjaga harkamtibmas,” beber Yogi.

Setalah KN ditetapkan BPKP, setelah itu penyidik akan lakukan gelar perkara dengan tujuan untuk menentukan tindakan kepolisian. “Tujuan gelar untuk proses penetapan pastinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto:

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa. (susan/ntbnow.co)