Kasus  

Kuasa Hukum Tuding Lalai, Ponpes Aziziyah Membantah

Kuasa hukum: Iyan Mangadar Putra memberi keterangan pers. Foto: susan.

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kuasa hukum NI (13) tahun, korban yang diduga mengalami perundungan di pondok pesantren (Ponpes) Al Aziziyah Kapek, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) Iyan Mangadar, menyesalkan sikap pihak Ponpes.

Iyan menuding pihak Ponpes tidak memberikan  pertolongan secara langsung kepada santri yang diduga mengalami perundungan oleh sesama santriwati itu.

“Yang paling penting kesalahan yang tidak bisa mereka (ponpes Al-Aziziyah, Red) bantah terkait  abai kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak dalam kasus ini,” katanya di Mataram, 28/6/2024.

Menurutnya, ketidakwajaran sikap pihak pondok pesantren Al-Aziziyah dilihat dari tidak adanya komunikasi dengan orang tua korban dan penanganan  santriwati yang sakit di dalam asrama.

“Kalau kondisi anak kritis seperti korban NI ini, sakit ya bawa ke rumah sakit. Jangan biarkan hanya  tertidur di kamar, ” tegasnya.

Iyan meminta agar pihak pondok pesantren memperbarui sistem keselamatan anak di area pondok.

Sementara itu, kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah Kapek, Herman Sorenggana saat dikonfirmasi melalui telpon membantah tuduhan ponpes telah mengabaikan Santriwati yang sakit.

“Kalau seperti itu tidak. Pihak kami sudah membawa ke Klinik Ponpes dan sore (28/6/2024) kami datang berkunjung ke rumah sakit,” katanya
Ia menjelaskan, kronologi awal mula NI dilarikan ke rumah sakit. Pada Rabu 12 Juni 2024 korban terpantau beraktivitas seperti biasa di lingkungan pondok. Kemudian Kamis, 13 Juni 2024, NI sempat dibawa ke klinik Pondok karena mengeluh demam dan sakit di bagian hidung.
“Nah, Jumat 14 Juni 2024 korban dijemput oleh ibu dari temannya. Yang menginformasikan kepada orang tua wali itu pihak pondok,” jelasnya.

Karena dilarikan ke RSUD Soejono Selong Lombok Timur, pihak pondok pergi menjenguk NI. Namun saat dijenguk hidung NI bengkak dan ada benjolan di kepala bagian kiri.
“Benjolan itu kami ingin tahu. Apakah karena benda tumpul akibat dari pemukulan. Siapa yang pukul ini yang harus diluruskan,” ujar Herman.
Untuk proses hukum, pihaknya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan melakukan investigasi ke pondok. Pasalnya, aktivitas NI selama tinggal di lingkungan pondok berada di dalam pengawasan Mudabbiroh (ketua kamar). (can)