MATARAM– Puluhan karyawan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat sambangi Kantor Dinas Tenaga kerja kota Mataram. Mereka memprotes kebijakan Yayasan yang mengeluarkan surat edaran terkait pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.
“Kami datang ke Disnaker untuk mengadu terkait pemotongan gaji kami untuk infaq,” kata perwakilan karyawan RSI NTB, Baiq Eka Melinda, Rabu 28/5.
Menurutnya, pemotongan infaq tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak yayasan. “Kami tidak pernah dikasih tau, lansung dipotong aja, kami tau setelah dapat gaji,” akunya.
Nominal yang dipotong mulai dari Rp 100-200 ribu, tergantung besaran gaji yang didapatkan. “Semua kena potong, tidak ada terkecuali,” ucapnya.
Baiq Eka juga mengaku, semua karyawan tidak berani protes lantaran ketua yayasan dianggap arogan.
“Kami sudah mau protes, karena ketua yayasan sangat arogan jadi kami tidak berani sama sekali,” bebernya.
Selain itu, banyak kebijakan di Rumah sakit tidak ditaati sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat ketua yayasan sebelumnya.
“Jadi yayasan ini kalau sudah keputusan dipotong maka harus dipotong, tidak bisa di ganggu gugat,” bebernya.
Dia berharap, dengan mangadu ke Dinsnaker Mataram, maka kebijakan yayasan terkait pemotongan gaji untuk infaq bisa ditiadakan, karena bagi mereka pemotongan tersebut berat. “Semoga ada soluasi, ” harapnya.
Korlap aksi Syaifullah mengaku, Pemotongan gaji karyawan 2,5 persen untuk infaq merupakan kebijakan yang zolim dan keputusan sebelah pihak.
“Itu hanya keputusan sebelah pihak yayasan berdasarkan kewenangannya, karena tidak ada informasi sebelumnya, gaji karyawan minus aja tetap di potong,” ucapnya.
Sementara itu kepala Disnaker Rudi Suryawan mengatakan, persoalan pemotongan gaji untuk infaq adalah kewenangan internal yayasan, dan menurut dia tidak ada sangkut paut dengan disnaker.
“Inikan sifatnya sumbangan atau infaq ya nanti internal mereka. Kalau kami, masuk ketika perusahaan memberikan upah di bawah standar baru kita turun,” ucapnya.
Namun terkait aduan tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pihak yayasan untuk mediasi dan berdialog dengan kariawan.
“Jadi kami minta mereka (karyawan), dialog dulu dengan pihak yayasan, mudah-mudahan ada solusi, kalau sudah ada solusi kami tidak perlu mediasi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat resmi terkait pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB. Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokonya ialah pemotongan infaq sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan. (can)
Keterangan Foto:
MENGADU: Puluhan karyawan Yayasan RSI mengadu ke Disnaker terkait pemotongan gaji oleh yayasan RSI.