MATARAM (NTBNOW.CO)–Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua perwira polisi terkait kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan adanya sanksi terhadap dua anggota Propam tersebut.
“Iya memang benar sudah di PTDH,” katanya, Rabu 28/5, di Mataram.
Dua nama yang dipecat tersebut inisal IMY dan HC. Keduanya diketahui bersama dengan Brigadir Nurhadi di penginapan Gili Trawangan.
Penerapan sanksi PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu oleh Propam Polda NTB.
“Kode etik berkaitan dengan PTDH. Kalau proses pidananya di Krimum. Kode etik di Propam,” jelasnya.
Disinggung terkait hasil autopsi, Kholid tidak menjelaskan secara rinci. Dan saat ini sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Autopsi sudah keluar. Masih di Krimum untuk dilakukan proses penyidikan,” bebernya.
Untuk diketahui, untuk diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 Wita.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setelah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)
Keterangan Foto:
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. (ist)