MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santriwati pada Ponpes HF di wilayah Sekotong Timur, Kabupaten Lombok Barat sudah sesuai prosedur.
“Untuk kasus pondok pesantren itu, sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Lombok Barat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, 27/12/2024.
Ia menegaskan, dalam penanganan yang berjalan di tahap penyidikan tersebut pihak penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat sudah menetapkan tersangka. “Itu sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang berinisial SYA alias Datok, ketua yayasan dari Ponpes HF, WM alias TW, anak dari ketua yayasan, dan MRW alias AM, guru atau ustaz pada pondok pesantren tersebut.
Untuk tersangka SYA, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/100/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024 dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka SYA diduga melakukan perbuatan cabul secara berlanjut terhadap korban di kamar ibu kandung tersangka pada medio Juni 2024 waktu dini hari.
Korban diketahui saat itu sedang menjalankan tugas menjaga ibu kandung tersangka yang sudah usia lanjut dan mengalami sakit stroke.
Begitu juga dengan tersangka MRW yang melakukan perbuatan serupa kepada korban di kamar ibu kandung SYA pada medio September 2024 waktu siang hari.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/101/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024, MRW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk tersangka ketiga berinisial WM, terungkap dalam surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/102/XII/Res.1.24./2024/Reskrim, tertanggal 11 Desember 2024, menyetubuhi korban di kamar tidur tersangka pada medio November 2023 waktu dini hari.
Tersangka yang merupakan anak kandung dari SYA ini dijerat dengan sangkaan berbeda karena terungkap menyetubuhi korban, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat santriwati ini terungkap dari adanya pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Terkait empat korban dalam kasus ini, bahwa mereka merupakan santriwati yang masih duduk di bangku SMK dan tsanawiyah.
Sedangkan tiga tersangka melancarkan aksinya saat para korban dengan cara sukarela menjaga dan merawat salah seorang anggota keluarga tersangka yang sedang sakit dan salah seorang dari empat korban tercatat sudah disetubuhi tersangka. (can)
Keterangan Foto:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB: Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ist)