MATARAM (NTBNOW.CO)–Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua remaja yang diduga mencuri delapan karung beras dan tabung gas elpiji di gudang panti asuhan Al Hidayat, Ampenan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan dua pelaku yakni berinisial AD (19) dan MR (19), diamankan pada Selasa 26/8 pada pukul 13.30 wita di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Aksi mereka terekam dari CCTV yang terpasang di kawasan panti asuhan,” katanya, Rabu 27/8.
Dari rekaman CCTV, keduanya terlihat beraksi pada Senin dinihari (25/8) dengan cara lompat pagar dan mencongkel pintu dapur dan gudang panti asuhan.
“Mereka melompati pagar dan sempat mencongkel pintu. Setelah mencuri, barang-barang dibawa ke tempat mereka nongkrong,” ucapnya.
Barang curian terungkap dijual pelaku kepada keluarganya di wilayah Cemara, Kota Mataram. Uang hasil curian telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sekarang kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (can)