Kasus  

Dua IRT, Satu Buruh Lepas Pengedar Sabu Diringkus

Interogasi : Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram saat meminta keterangan terduga MSH (ist).

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram meringkus tiga pengedar narkoba jenis Shabu berinisial MA 46 tahun, MSH 29 tahu dan RN 45 tahun di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Selasa 27/8/2024.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita 36 Poket atau klip sabu siap edar dengan berat 16,57 gram.

“Ketiga terduga yang diamankan satu 29 Laki-laki dan dua perempuan MA dan RN yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkapnya Selasa 27/8/2024, di Mataram.

Ia menyebutkan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram. Sehingga tim Polresta Mataram menyisir salah satu Gang di Lingkungan Karang Bagu, dari penyisiran tesebut. Petugas mendapati dua terduga MA dan MSH, dan ditemukan Barang Bukti (BB) shabu yang disimpan dalam saku celana dan dompet.

“Setalah kita interogasi, shabu itu didapatkannya dari RN. Baru kita geledah rumah RN, namun kami tidak menemukan barang bukti,” ujar AKP Gusti.

Ketiganya kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kami akan lakukan tes urine terhadap ketiganya. Dan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku, kami masih lakukan pemeriksaan,” akunya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga diancam dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (can)