MATARAM (NTBNOW.CO)– Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Mohammad Suhaili Fadhil Thohir dilaporkan oleh istrinya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB. Suhaili dilaporkan usai diduga melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan pelapor.
Kuasa hukum Lale Laksmining, Achmad Saifullah mengatakan Suhaili dilaporkan oleh kliennya atas dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP.
“Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” katanya saat ditemui di depan ruang Unit PPA Polda NTB, Kamis (27/6/2024).
Ia menyebutkan, duduk perkara aduan ini, suami pelapor telah menikah kembali dengan perempuan bernama Nurlaili yang dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2024 di salah satu penginapan di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB.
Pernikahan itu kata Saiful tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelapor. Bahkan pelapor mendapatkan kabar pernikahan terlapor dari kerabatnya pada, Senin (24/6/2024) kemarin.
“Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh apalagi dia punya background punya figur di tengah masyarakat,” tegasnya.
Laporan itu dilakukan oleh pelapor, Saiful berujar bukan tanpa dasar. Laporan ini menjadi pelajaran ke depan masyarakat yang punya wawasan persoalan hukum untuk tidak semena-mena melakukan hal seperti yang diadukan korban.
“Ini juga sekaligus kita ingin melindungi hak hak perempuan,” katanya.
Dalam laporannya, pihak pelapor juga telah mengantongi beberapa alat bukti berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci atas dugaan pernikahan yang dilakukan oleh terlapor.
“Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan, hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh pelapor.
“Benar sudah masuk pengaduan. Kita lidik dulu,” ujar Syarif.
Menurut Syarif aduan yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya itu pasti akan tindaklanjuti penyidik.
“Masa kita cari-cari. Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya,” pungkasnya. (can)