MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Varian Bintoro, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Iya, pemeriksaan ini terkait lahan MXGP Samota,” ujar Varian saat meninggalkan Gedung Kejati NTB, Rabu (26/2).
Varian menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Feasibility Study, yang bertugas menilai kelayakan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota.
“Tidak jauh-jauh, berkaitan dengan lahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa timnya mengusulkan pembangunan sport center di dalam kawasan Sirkuit MXGP untuk mendukung Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Bupati Sumbawa.
“Nanti terserah pusat, mau dibangun apa,” imbuhnya.
Namun, Varian mengaku tidak mengetahui nilai proyek pembangunan sport center tersebut, karena hal itu di luar kewenangannya. Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan pembangunan di lahan seluas 70 hektare yang dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD).
“Tapi kami sudah menanam pohon untuk pelindung dan sebagainya,” ungkapnya.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Korupsi
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Varian merupakan bagian dari proses penyidikan kasus ini.
“Iya, pemeriksaan saksi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk pemilik lahan. Beberapa di antaranya adalah:
Ali BD, pemilik lahan
Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, anak Ali BD
Hasan Basri, mantan Sekda Sumbawa
Abdul Aziz, pemilik lahan pertama
Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, dan Kabag Pembangunan Setda Sumbawa
Diketahui, lahan yang menjadi objek perkara awalnya dibeli oleh Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa kemudian membayarnya pada tahun 2023 melalui mekanisme konsinyasi pengadilan.
Pembayaran lahan dilakukan dalam tiga tahap, karena sebagian lahan masih bersengketa sebelum akhirnya dibeli pemerintah. Sengketa tersebut telah diselesaikan melalui dua kali konsinyasi di pengadilan. Harga jual lahan ini juga mengacu pada hasil penilaian appraisal dari Jakarta. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan Kejati NTB. (can)