Kasus  

Jaksa Bakal Segera Panggil Dua Tersangka Kasus Bansos Pokir DPRD Lombok Barat 

KEPALA KEJARI MATARAM: Gde Made Pasek Swardhyana. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Dua tersangka aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lobar berinisial DD dan MZ bakal segara diperiksa sabagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Mataram dalam kasus korupsi yang muncul dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024, Kamis 14/11.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya akan segera mengagendakan pemeriksaan dua tersangka tersebut.

“Secepatnya, kita tunggu jadwal,” kata Made Pasek, Rabu 26/11.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang tersangka lainnya yakni anggota DPRD Lobar, Ahmad Zaenuri alias AZ dan pihak Swasta Inisal R yang sudah ditahan terlebih dahulu beberapa minggu lalu.

” Satu-satu dulu di selesaikan, semua akan di proses secepatnya,”ujarnya.

Prihal kapan dua terangka akan dipanggil dan ditahan? Gade Pasek masih belum bisa memastikan hal tersebut. ” Nanti sabar, selesaikan satu-satu dulu,” tegasnya.

Untuk peluang tersangka baru dalam kasus ini, Dia mengaku tidak menutup kemungkinan. “Iya, nanti kita lihat perkembangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari Mataram telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar). Yakni, anggota DPRD Lobar berinisial AZ, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lobar berinisial Hj DD dan H MZ dan pihak swasta berinisial R. Penyidik baru menahan tersangka AZ dan R.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.22 miliar lebih, yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan Pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Kegiatan Pokir DPRD khusus atas nama tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan bidang rehabilitasi sosial 2 paket.

Untuk terangka DD dan MZ keduanya tidak

melakukan survei harga dalam menyusun HPS dan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK kontrak.

Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, muncul kerugian negara senilai Rp1.775.932.500, lantaran terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.

Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK) tercatat penerima bansos di Lobar  pada tahun 2024 ada sebanyak 89 ribu penerima. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *