Kasus  

Pengusaha di Mataram Laporkan Bank Sinarmas Mataram Dugaan Pencurian Data Elektronik

TUNJUKKAN BUKTI: Pengusaha Sang Kadek Sudita (kiri) didampingi kuasa hukumnya Jan Richard menunjukkan berkas dari Bank Sinarmas usai keluar dari ruang penyidik di Mapolresta Mataram, Jumat (26/9). (susan/ntbnow.co)

MATARAM ((NTBNOW.CO)–Seorang pengusaha asal Mataram Sang Kadek Sudita melaporkan salah satu bank swasta di Mataram ke Mapolresta Mataram, Jumat (26/9). Laporan tersebut terkait dugaan pencurian data elektronik.

”Saya melaporkan salah satu bank swasta atas pencatutan data elektronik,” katanya.

Menurutnya, tidak pernah meminjamkan KTP dan sebagainya kepada siapapun, tiba-tiba ketahui saat mengajukan permohonan tambahan kredit di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali di Cabang Mataram, datanya masuk dengan catatan kredit macet di Bank Sinarmas,

Dia mengaku sudah menjadi nasabah BPD Bali sejak tahun 2015. Pembayaran kredit pun sudah dibayarkan dan tidak ada catatan kredit macet. ”Tidak ada catatan kredit macet saya di BPD Bali dan masuk kategori sehat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman bahkan rekening Bank Sinarmas tidak ada. ”Ini aneh, kok bisa. Sementara saya tidak pernah meminjam kredit di Bank Sinarmas. Saya ketahui ini pada tahun 2021, dan data tersebut data di bank BPD. Tapi bukan data kredit macet, data pinjaman,”ungkapnya.

Setalah mengetahui namanya masuk dalam kredit macet, Sang Kadek pun bersama kuasa hukumnya, Jan Richard mendatangi Bank Sinarmas pada 20 Agustus 2024. Dia mempertanyakan ke Bank Sinarmas terkait kredit atas nama dirinya dan saat itu bank swasta itu menjanjikan akan membuat berita acara.

”Ternyata benar saya punya catatan kredit di Bank Sinarmas itu. Padahal saya tidak pernah berhubungan kredit atau transaksi perbankan lainnya di bank itu,” tegas dia.

Dia pun meminta kejelasan terkait dengan persoalan itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di kantor OJK juga diperlihatkan slik adanya kredit macet atas nama dirinya di Bank Sinarmas.

“Saya sempat membuat surat pengaduan secara manual, pengaduan ini menceritakan kronologi singkat apa yang terjadi. Dan ini teregistrasi oleh OJK. Pihak OJK merekomendasikan agar menyelesaikan persoalan itu dengan pihak bank,” ujarnya.

Korban dan kuasa hukumnya kembali ke Bank Sinarmas pada 20 April 2025 untu meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kredit atas nama dirinya dan meminta berita acara yang dijanjikan.

“Saya merasa ini ada penipuan. Saya meminta berita acara, sampai sekarang tidak ada itu,” ucapnya

Atas dasar tersebutlah, Sang Kadek melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Mataram. “Saya sangat dirugikan dengan persoalan ini. Sampai sekarang saya tidak pernah meminjamkan KTP saya ke orang lain. Jangankan begitu, saya juga tidak pernah meminjam uang secara online,” tegasnya.

Kuasa Hukum Sang Kadek, Jan Richard mengatakan, mencairkan pinjaman kredit pada bank pasti memiliki standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari melakukan permohonan kredit, survei terhadap jaminan dan potensi dilakukan pembayaran, dan terakhir jika disetujui baru dicairkan permohonan kreditnya.

”Ini sama sekali tidak ada penandatangan apapun dengan bank Sinarmas, karena memang klien saya ini tidak pernah berhubungan mengajukan kredit atau menabung di bank Sinarmas,” katanya.

Tetapi, datanya kok ada pada bank itu. Bahkan Sang Kadek tercatat sebagai kredit macet pada bank tersebut. ”Saya sudah minta bukti ada tidak bentuk arsip dokumen yang pernah dimohonkan kliennya untuk meminta kredit di Bank Sinarmas. Tetapi, sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegasnya.

Saat ke Sinarmas, pihaknya juga meminta jumlah setoran hingga berapa agunan yang dipinjam kliennya. Namun dari pihak Bank tidak dapat menunjukkan hal tersebut.

“Itu aturan juga kan, tapi klien kami mengaku tidak pernah ditagih bahkan setorannya pun dia tidak tahu,” ucapnya.

Dia berharap, dengan adanya laporan ke kepolisian bisa membantu korban. Sehingga, menemukan titik terang atas adanya pencurian data elektronik tersebut. ”Klien saya ini merasa dirugikan. Tidak bisa meminjam bank lagi. Nama baiknya jelek,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Kita akan dalami. Apakah ada tindak pidananya atau tidak,” katanya.

Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu. Apakah memang benar adanya dugaan tindak pidana atau tidak. ”Kalau ada pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Head of Operation Bank Sinarmas Stans Irene Sovien yang dikonfirmasi via chat belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *