Kasus  

Kejati NTB Terima Rp 1,8 Miliar dari Pengembalian Dana Pokir DPRD NTB

Kajati NTB, Wahyudi. (susan/ntbnow.co) 

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengembalian uang senilai Rp 1,8 miliar dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Uang tersebut terkait dugaan pembagian dana “siluman” dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyebutkan uang itu dititipkan langsung oleh beberapa anggota dewan kepada penyidik. Hingga Jumat (26/9), jumlah yang terkumpul mencapai Rp 1,850 miliar.

“Uang tersebut menjadi barang bukti dan bisa dijadikan alat bukti petunjuk dalam penanganan perkara,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul dana Pokir siluman itu. “Belum bisa dipastikan dana tersebut bersumber dari mana. Proses pendalaman masih berlangsung sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD NTB mulai dari pimpinan hingga anggota sudah diperiksa. Tak hanya legislatif, pihak eksekutif dari Pemprov NTB juga ikut dimintai keterangan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.

Sebagai informasi, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses, rapat dengar pendapat, hingga pertemuan lainnya. Aspirasi tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *