Kasus  

Polres Lombok Tengah Amankan 7,34 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

PRAYA (NTBNOW.CO)–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) bekerja sama dengan Polsek Praya Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,34 kg. Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka di Jalan Bypass Bizam, Kecamatan Praya Barat.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasi Humas IPTU L Brata Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (26/8). “Kami berhasil mengamankan sekitar 7,34 kg narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial I, JBS, dan R,” ujar Brata Kusnadi.

Ketiga tersangka tersebut diketahui sebagai kurir yang berasal dari luar daerah. Tersangka berinisial I membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan R membawa 2,110 kg, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7,34 kg.

IPTU Brata menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/8) sekitar pukul 13.30 WITA setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Lombok Timur. Satresnarkoba yang didukung oleh Polsek Praya Barat Daya kemudian melakukan razia di depan PT. Indomarco Pristama, Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Loteng.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang dicurigai membawa paket narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga buah tas ransel berisi masing-masing satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban.

Saat ini, barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Loteng untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

PENANGKAPAN: Tim Kepolisian dari Polres Loteng dan Polres Praya Barat membekuk tiga tersangka yang membawa narkoba jenis sabu. Foto: istimewa.