Kasus  

Terpapar Judi Online, Ketua SMSI: Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

Ketua SMSI NTB, HM Syukur. Foto: dokpribadi

MATARAM (NTBNOW.CO)–Mengejutkan. Judi online ternyata juga menyasar hampir semua profesi. Tak pelak profesi wartawan.

Fakta itu tak terbantahkan. Yang melontarkan bukan orang sembarangan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Kepada sejumlah media mantan Panglima TNI itu menyebut ratusan pemain judi online dari kalangan wartawan. “Sekitar 164 pemain judi online dari kalangan wartawan, ” katanya di Jakarta Selasa (25/6).

Data wartawan yang nyambi judi online didapatkan Hadi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 6.899 transaksi yang terkait judi online. “Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” katanya.

Hadi juga mengklaim, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi identitas para pemain judi online se-Indonesia.

Walau belum dirinci apakah ada teman wartawan dari daerah ini yang terpapar, namun Ketua SMSI NTB, HM Syukur merasa prihatin. “Mau bilang apa. Kenyataan seperti itu, ” katanya.

Namun disadari masalah itu tidak akan bisa selesai hanya dengan kata prihatin. Harus ada aksi nyata dari organisasi profesi dan perusahaan Pers. “Mereka harus berbuat sesuatu untuk melindungi teman teman wartawan dari bahaya judi online itu, ” tegasnya.

Caranya? Dia mengingatkan kepada teman teman wartawan untuk kembali ke tugas sucinya. Mencari, mengolah dan menyebarkan informasi melalui media masing masing.

Organisasi profesi juga memperhatikan kesejahteraan teman teman wartawan.

“Sudah saatnya kita memikirkan side income (sumber pendapatan lain, Red) untuk menopang tugas tugas jurnalistik,” kata ketua SMSI yang memiliki 70 anggota media online itu se NTB itu.

Disamping itu, Pak Syukur juga mengingatkan empat fungsi Pers. Penyampai informasi, edukasi, penyaji hiburan, dan fungsi kontrol. Saat inilah fungsi edukasi itu mesti diaplikasikan dengan cara menyajikan karya jurnalistik terkait bahaya judi online bagi masyarakat termasuk juga kalangan wartawan. (red)