Kasus  

ST Turun, BPKP Siap Audit Kerugian Negara

Wawancara: PLH Koordinator pengawasan (Korwas) Bidang investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi. Foto: susan.

Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid 19

MATARAM (NTBNOW.CO)- Penanganan dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020 terus bergulir. Hasil daring Satreskrim Selasa (25/06) tinggal menunggu surat tugas (ST) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut Rabu (26/6/2024), PLH Koordinator pengawasan (Korwas) Bidang investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi mengatakan, BPKP NTB akan segera turun untuk melakukan perhitungan indikasi kerugian negara (audit)

“Kami tinggal menunggu terbit ST dari Kepala BPKP NTB. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ST ini sudah keluar,” Ucap Nedy.

Ia menyebutkan, berkas hasil penyidikan yang dilakukan Polresta Mataram sedang ditelaah oleh BPKP NTB. Sehingga pada ekspose Rabu (25/06/2024) yang dihadiri BPKP pusat, BPKP NTB dan Polresta Mataram menyimpulkan dalam waktu tidak terlalu lama akan melakukan Audit, hanya saja saat ini sedang menunggu ST.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKP NTB. Tinggal menunggu terbit ST saja. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ST sudah dikeluarkan,” sebutnya.

Dalam perhitungan kerugian negara di lapangan, pihaknya menggunakan dua metode yaitu Totalos dan Netlos.

“Pada kasus ini nanti, setelah di lapangan baru  bisa menentukan metode apa yang akan digunakan untuk perhitungan kerugian negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke  mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)