MATARAM–Penyidik Polresta Mataram memeriksa saksi dugaan korupsi sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Hari ini kita periksa kontraktor sebagai penyewa alat berat inisal E sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin 26/5.
Ia mengungkapkan, E diperiksa setelah sempat melarikan diri ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). E diketahui berasal dari Kediri Lombok Barat (Lobar).
“Kita amankan dan kita jemput Jumat, 23/5, di Labuan Bajo, setelah diketahui kabur sejak setahun lalu,” ungkapnya.
E diketahui mangkir dari panggilan penyidik. “Sudah dua kali kita panggil, tapi tidak pernah datang,” ujarnya.
Regi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu hasil rilis dan hasil auditnya BPKP, baru kita naikkan sidik dan kita secepatnya penetapan tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).
Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.
Alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.
Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan.
Untuk diketahui, penyewaan alat berat tahun 2021 yang di adakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi, wilayah pulau Lombok berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen atau pengaduk semen.
Untuk penyewaan alat berat tesebut, sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024. Tahun 2023 Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi, wilayah pulau Lombok Ali Fikri maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif derah sehingga kasusnya dihentikan.
Sedangkan untuk perkiraan sementara harga eksavator ini mencapai Rp 1,2 miliar. Kemudian dua dump truk juga sampai saat ini belum kembali. Ditambah molen pengaduk. Sehingga total nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih. (can)
KASUS ALAT BERAT: Penyidik Polresta Mataram saat mengamankan Kontraktor atau penyewa alat berat inisal E di Labuan Bajo NTB. (susan/ntbnow.co)