MATARAM (NTBNOW.CO)–Polresta Mataram melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menetapkan enam tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban bernama Komang Tri Yasa yang terjadi di Jalan Adi Sucipto, Udayana, Kota Mataram.
Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya mengatakan, penetapan enam tersangka setelah pihak kepolisian meminta keterangan dan mereka diduga sebagai dalang pelaku utama dalam penganiayaan itu.
“Keenam tersangka ini memiliki peran masing masing. Ada yang bagian mengancam hingga menebas,” katanya, Rabu 27/2.
Dia menyebutkan, enam tersangka dan peran masing-masing yakni, AHB yang menebas korban menggunakan samurai, FM yang mencegat korban menggunakan parang dan melempar parang ke korban. SA yang mencegat korban dan melempar celurit.
Selanjutnya, RA mengancam menggunakan ketapel dengan anak busur panah. RHK yang membawa parang dan AM yang membawa kapak.
“Tiga di antaranya masih di bawah umur, yakni FM, RA dan AM, usianya dibawah 18 tahun. AHB, SA dan RHK usia sudah masuk kategori dewasa di atas 18 tahun,” sebut Eko.
Untuk tersangka anak di bawah umur, dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lombok Tengah. Yersangka dewasa masih di ruang tahanan Polresta Mataram.
Tiga tersangka yakni AHB, FM, dan SA, tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 yang ancamannya setinggi-tingginya 10 tahun dan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Jonto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI UN nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya paling lama 5 tahun.
Lalu tiga tersangka lainnya RA, RHK, AM dikenakan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951 yang ancamannya setinggi-tingginya 10 Tahun.
Berita sebelumnya, 13 kelompok remaja yang diamankan sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan dikenakan wajib lapor. Mereka dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan dua hari sebagai saksi dan rata-rata masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada pukul 04:00 Wita tanggal 16/02/2025 yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat karena beredar informasi bahwa penganiayaan dilakukan oleh geng motor. Isu ini semakin meluas setelah berbagai unggahan di media sosial menyebutkan korban diserang oleh sekelompok gengster, yang ternyata tidak benar atau hoaks. (can)
Keterangan Foto: Salah satu tersangka penganiayaan di Jayan Udayana. (ist)