MATARAM (NTBNOW.CO)–Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Aiptu Putu Yuli menyebutkan, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisal RM asal Desa Buk-Buk, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat melakukan aksi bejatnya didepan istrinya yang sedang tidur.
“Dari pengakuan terlapor (RM), persetubuhan dilakukan November 2024 di kamar tidurnya saat posisi istrinya sedang tidur di kasur dan memerkosa adik iparnya itu di kasur itu,” katanya, Rabu 25/6.
Saat melakukan aksinya itu, terduga RM membekap mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar oleh istrinya yang berada disampingnya
“Pada saat kejadian itu, mereka (Suami, korban dan istri) tidur bertiga, disitu dia menyetubuhi korban ini,” jelasnya.
Saat kejadian korban juga sempat menendang kaki kakaknya, namun kakaknya tak kunjung bangun. “Setelah di kasur itu, persetubuhan itu pindah ke depan pintu jam 01.00 dini hari,” tambahnya.
Selesai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku RM sempat meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun dengan dalih bisa meminta uang jajan kapan saja kepada dirinya dan istrinya.
“Pengakuannya tidak ada pengancaman, cuma terlapor ini mengatakan kalau tidak ada uang pakai belanja nanti bisa minta ke saya atau kakakmu,” tuturnya.
Pengakuan korban juga persetubuhan oleh kakak iparnya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 2024 hingga Februari 2025.
” LPersetubuhan ketiga bulan Februari itu di kamar korban pada pukul 16.00 wita tapi korban lupa hari dan tanggalnya,” beber Putu Yuli.
Pada Senin 23/6 lalu, itu merupakan aksi yang keempat dilakukan oleh RM, namun belum sempat menyetubuhi korban, RM digerbek oleh paman korban.
“Saat digrebek itu, terduga pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian, korban dalam posisi ketakutan sambil pegang HP di atas kasur,” tuturnya.
Hingga saat ini, penyidik PPA masih melakukan pengembangan terkiat kasus ini, dan sudah meminta keterangan beberapa saksi, muali dari Paman, kadus, hingga orang tua korban.
“Pelaku sudah diamankan, tunggu saja kami masih melakukan proses BAP,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Kepala Sub Unit PPA, Aiptu Putu Yuli. (susan/ntbnow.co)