Kasus  

Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba Awal 2025, Tiga Kasus Jaringan Internasional

MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 165 kasus peredaran narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025. Dari kasus tersebut, 248 tersangka diamankan, terdiri dari 220 pria dan 28 wanita.

“Dari total 165 pengungkapan, kami berhasil menyita 6,9 kilogram sabu, 120,36 gram ganja, serta sembilan butir ekstasi,” ujar Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Alhaj, dalam konferensi pers di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa (26/2).

19 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Dalam dua bulan pertama 2025, Polda NTB melalui jajaran polres berhasil mengungkap 19 kasus dengan 28 tersangka, termasuk enam residivis. Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 5,5 kilogram sabu

– 62 butir mefedron

– 9 butir ekstasi

Total nilai ekonomi narkoba yang berhasil disita mencapai Rp 8 miliar untuk sabu, Rp 31 juta untuk mefedron, dan Rp 4,5 juta untuk ekstasi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 48 juta, 48 ringgit Malaysia, 26 unit ponsel, serta empat unit sepeda motor.

Tiga Kasus Jaringan Internasional

Tiga kasus dengan barang bukti besar menjadi perhatian utama, termasuk jaringan narkoba internasional.

 

1. Kasus pertama – Tersangka **EM (38), asal Garut, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) pada 13 Februari 2025.

– Barang bukti: 2,9 kg sabu, ditemukan di dalam koper tersangka.

– EM diperintahkan oleh seseorang berinisial SJ untuk membawa sabu dari Malaysia ke BA, warga Mataram, dengan upah Rp 150 juta.

 

2. Kasus kedua– Tersangka HI (35), warga Kekeri, Gunung Sari, Lombok Barat, ditangkap pada 14 Februari 2025 di depan Universitas 45 Mataram.

– Barang bukti: 1,9 kg sabu dalam plastik teh Cina.

– HI diperintah oleh D untuk mengantar barang kepada MU, dengan upah Rp 5 juta.

 

3. Kasus ketiga – Tersangka JMW (23), asal Bukitya, Aceh Utara, diamankan pada 17 Februari 2025 di terminal kedatangan **Bandara Internasional ZAM.

– Barang bukti: 491,71 gram sabu.

– JMW diperintahkan oleh IK untuk membawa sabu dari Aceh Utara ke Lombok dengan upah Rp 25 juta.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Polda NTB dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan.

“Komitmen Presiden Prabowo adalah perintah bagi Polri untuk bekerja keras memberantas narkoba dari hulu hingga hilir,” tegas Kapolda.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat dan wartawan atas publikasi yang baik tentang keberhasilan Polda NTB dalam memberantas narkoba. Mari bersama menjaga kondusifitas keamanan di NTB,” tutupnya. (can)