Kasus  

13 Remaja Dipulangkan, 6 Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sebanyak 13 remaja yang sempat diamankan oleh Polresta Mataram terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Kota Mataram, akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari.

Suasana haru menyelimuti proses pemulangan mereka. Para remaja ini menangis, bersujud di kaki orang tua, dan mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang mereka lakukan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Regi Halili, menjelaskan bahwa pemulangan 13 remaja tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 80 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebelum dipulangkan, mereka menandatangani surat pernyataan di hadapan orang tua dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Regi, Selasa (26/2/2025).

Pemulangan ini juga disaksikan oleh Kanit PPA Polresta Mataram, para orang tua/wali, serta perwakilan kepala lingkungan dan kepala dusun masing-masing.

Enam Remaja Jadi Tersangka

Dari total 19 remaja yang diamankan, 13 dipulangkan dengan status saksi dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Sementara itu, enam lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga remaja di bawah umur.

“Tiga remaja yang masih di bawah umur telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lombok Tengah,” tambah Regi.

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama di jam-jam rawan, guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Sebagai langkah pencegahan, identifikasi sidik jari dilakukan terhadap 13 remaja yang dipulangkan,” imbuhnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Polresta Mataram mengamankan 19 remaja asal Kota Mataram dan Lombok Barat atas dugaan penganiayaan terhadap Komang Tri Yasa. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu parang, empat panah besi, satu kapak, satu golok, satu arit, serta katapel.

Barang bukti tambahan seperti rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat kejadian juga telah dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan.

Insiden ini terjadi pada Minggu (16/2/2025) pukul 04.00 Wita dan sempat memicu keresahan di masyarakat. Beredar isu di media sosial yang menyebut penganiayaan dilakukan oleh geng motor, namun kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. (can)

Keterangan Foto:

DISERAHKAN: 13 Kelompok remaja yang pulangkan menangis bahkan bersujud didepan kaki orang tuanya atau walinya di Polresta Mataram. (ist)