Kasus  

Polda NTB Tangkap Kurir Narkoba dengan 4,9 Kg Sabu di Lombok Barat

MATARAM (NTBNOW.CO)— Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR (24), asal Aceh, di Kecamatan Lembar, Lombok Barat. MR ditangkap saat membawa 4,9 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepeda motor.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengungkapkan selain sabu, MR juga kedapatan membawa 5.000 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo mahkota.

“Barang ini kemungkinan akan diedarkan saat MotoGP, karena diperkirakan banyaknya penonton, namun berhasil kita tangkap sebelum acara berlangsung,” jelas Kombes Deddy dalam jumpa pers di Polda NTB, Rabu (23/10).

Deddy menjelaskan bahwa narkoba tersebut dikirim oleh seseorang berinisial B, yang menggunakan sepeda motor melalui Pelabuhan Lembar. MR dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk pengantaran barang tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip sabu dan 5.000 butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam box motor serta saringan mesin motor.

“Modus operandi ini melibatkan penyerahan motor beserta dokumen seperti STNK dan BPKB kepada calon penerima setelah barang sampai di Lombok,” jelas Deddy.

MR mengaku bahwa barang tersebut akan dikirimkan kepada pemesan di Lombok Timur, dengan imbalan Rp 25 juta untuk sekali pengantaran. Namun, sebelum barang sampai ke tangan pemesan, motor beserta MR berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, polisi masih menelusuri identitas pemesan dan sosok B yang diduga menjadi otak pengiriman narkoba tersebut.

“Kita terus tindak lanjuti kasus ini,” ungkap Deddy.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.  (can)

Keterangan Foto:

Pelaku MR saat menunjukan barang haram yang disimpan dalam motor. (susan/ntbnow.co)

Sumber: www.ntbnow.co