MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeledah kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penjualan aset Pemda (Pecatu) di Desa Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat tahun 2018-2020.
Penggeledahan dimulai pada pukul 09.30 Wita dipimpin langsung Kasi Pidsus Mardiyono, dan di didampingi Kasi Intelijen Muhammad Harun Al Rasyid.
Kasi Intelijen Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan antara lain bidang pendaftaran dan penetapan hak, bidang pengukuran, bidang sengketa dan ruangan arsip milik kantor pertanahan/ BPN Lobar.
“Kami berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut kita langsung bawa ke Kantor Kejari Mataram,” katanya, Selasa 23/9
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa saksi termasuk dari aparat desa yang diduga menjual tanah tersebut kepada orang dan meminta audit kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun belum keluar hasilnya.
Jual beli tanah ini bermula ditahun 2018, tanah seluas 36 are ini merupakan tanah pecatu diubah kepemilikan menjadi tanah pribadi.
Lahan tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat, bertahun-tahun menjadi pecatunya Karang Sembung, dan ditahun 2018 ada PTSL, bersertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagek Polak.
Lahan tersebut nyatanya bukan milik Bagik Polak, melainkan lahan tersebut milik Desa Karang Sembung, namun lahan tersebut berada di Desa Bagik Polak.
Pada tahun 2020 lahan 36 are tersebut dijual dengan harga Rp 360 juta, dengan harga per are Rp 10 juta. Namun oleh pembeli baru dibayarkan Rp 180 juta, sisanya akan dibayarkan setalah perkara itu selesai. (can)