Kasus  

Bawaslu NTB Pastikan Pemecatan BD dan RR Terkait Kasus Perselingkuhan

Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri. Foto: susan

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus perselingkuhan antara staf Bawaslu Lombok Barat berinisial BD (wanita) dan Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial RR (pria) berujung pada ancaman pemecatan bagi keduanya.

Bawaslu NTB melalui Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Hasan Basri, menegaskan mekanisme pertama yang dilakukan adalah pembinaan internal sebelum akhirnya diputuskan sanksi tegas oleh Bawaslu.

“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan mungkin akan mengundurkan diri. Namun, jika tidak ada pengunduran diri, kami akan mengambil langkah pemecatan,” ungkap Hasan Basri pada Jumat, 22 Agustus 2024, di Mataram.

Hasan Basri menekankan setiap penyelenggara Pemilu harus memiliki etika dan moral yang tinggi. Selain itu, tugas utama penyelenggara adalah mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Mereka juga harus bekerja sama dengan instansi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di daerah.

“Setiap penyelenggara harus beretika dan bermoral. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etik, terutama terkait perselingkuhan di antara sesama penyelenggara Pemilu. Tindakan tegas akan diambil,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Mustika Ratu, istri dari RR, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan BD pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Perselingkuhan tersebut diketahui telah berlangsung selama beberapa bulan, setelah Mustika Ratu menemukan bukti percakapan antara suaminya dengan BD, serta barang-barang milik suaminya yang ditemukan di rumah BD, menunjukkan keduanya diduga tinggal bersama. (can)